Bapak Ibu Guru yang belajar persiapan UKG dapat menggunakan program latihan UKG 2o soal dan 55 soal dalam bentuk flash macromedia. Selamat Belajar ! Silah kan klik dibawah ini untuk downloadnya :
http://www.4shared.com/rar/9ZE0ETi_/flash_UKG.html
Selasa, 31 Juli 2012
Minggu, 29 Juli 2012
KISI-KISI UKG DAN PEDOMAN UKG PKn SMP
Bapak Ibu Guru yang ingin mengetahui kisi-kisi UKG PKn SMP ,Pedoman UKG ,instrumen UKG dapat mendownload dengan klik dibawah ini :
http://www.4shared.com/rar/oxGn8B0M/UKG.html
http://www.4shared.com/rar/oxGn8B0M/UKG.html
PEDOMAN DAN KISI-KISI UKG PKn SMP
A.
Instrumen UKG
Pengembangan
instrumen uji kompetensi awal terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG
dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal objektif tes jenis pilihan ganda
dengan 4 opsi pilihan jawaban.Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi
pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian
adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna
Netra waktu yang diberikan 180 menit.
Aspek
kompetensi yang diujikan
1.
Kompetensi Pedagogik
Standar
kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
a.
Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b.
Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c.
Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d.
Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e.
Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi
yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan
performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta
didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu
memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Kompetensi Profesional
a.
Penguasaan materi, struktur, konsep
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.
Mengembangkan keprofesian melalui
tindakan reflektif
c.
Konsistensi penguasaan materi guru
antara content dengan performance:
o teks, konteks, & realitas
o fakta, prinsip, konsep dan prosedur
o ketuntasan tentang penguasaan
filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Kisi-kisi
dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
a.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
b.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
c.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor.
d.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
e.
Keputusan Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
B. Peserta
UKG
Peserta
UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang
belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta UKG untuk guru
bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru belum bersertifikat pendidik
1.015.087 orang.
1.
Persyaratan Peserta UKG
Peserta
UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di
sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Bagi guru bersertifikat pendidik
1)
memiliki sertifikat pendidik (tahun
2007-2011),
2)
pada tahun 2012 belum memasuki masa
pensiun, dan
3)
masih aktif menjadi guru.
b.
Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1)
Guru PNS atau guru tetap yayasan
(GTY)
2)
Memiliki NUPTK
2.
Mata Uji UKG
a.
Bagi guru bersertifikat pendidik
Mata
uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi
sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi guru produktif SMK
terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata
pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam daftar
b.
Bagi guru belum bersertifikat
pendidik
Bagi
guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan
S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik
S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu.
Peserta
UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah
ditentukan seperti tersebut diatas.Informasi mata uji peserta UKG masing-masing
peserta dapat dilihat pada website: bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru
Data
yang dipublikasikan sementara ini hanya untuk data guru yang bersertifikat
pendidik. Sedangkan data guru yang belum bersertifikat pendidik akan
dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan UKG dimulai.
3.
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
UKG
Konfirmasi
dan validasi data peserta UKG wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data.
Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji
masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan
tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui
aplikasi yang telah disediakan dalam website.
Unsur
data guru yang ditampilkan dalam website adalah:
a.
NUPTK
b.
Nomor Peserta Sertifikasi Guru (14
digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik
c.
Nama Guru
d.
Status (PNS/Bukan PNS)
e.
Mata Uji pada UKG (sesuai dengan
sertifikat pendidik)
f.
Sekolah tempat tugas (satuan
administrasi pangkal)
g.
Program studi pada pendidikan tinggi
setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
h.
Nama Perguruan Tinggi setingkat
D-I/D-II/D-III/S-1
Jika
terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru peserta UKG wajib
menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan
perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar.
Tahapan
konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
a.
Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya
menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu
tersebut.
b.
Data guru akan muncul dalam layar
komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan
datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.
c.
Jika data benar, maka guru harus
memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.
d.
Jika data salah, maka guru
meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
e.
Data akan diperbaiki oleh guru yang
bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.
f.
Data yang dapat diperbaiki adalah:
1)
Sekolah tempat tugas
2)
Status (PNS/Bukan PNS)
3)
Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
4)
Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
C. Waktu Pelaksanaan UKG
Pelaksanaan
UKG untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap dimulai pada bulan Juli
2012 sampai dengan bulan September 2012. Sedangkan untuk guru yang belum
bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.Pentahapan pelaksanaan UKG
sebagai berikut.
a.
Guru yang Bersertifikat Pendidik
No
|
Sistem Ujian
|
Jadwal Pelaksanaan
|
A
|
Ujian Online
1. Untuk Guru dan Kepala Sekolah
Dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Dimulai dari jenjang SMP;
selanjutnya SMA dan SMK; dan terakhir TK, SD, SLB.
2. Untuk Pengawas
(bersamaan dengan uji kompetensi
kepengawasan yang akan diatur dalam Pedoman tersendiri)
|
30 Juli s.d 12 Agustus 2012
Oktober 2012
|
B
|
Ujian Manual (Paper Pencil Test)
|
4 September 2012
|
UKG online akan dimulai secara serentak pada tgl 30 Juli
2012. Penetapan jadwal pelaksanaan UKG untuk guru untuk masing-masing jenjang
secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB ditentukan oleh
LPMP. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan
berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing
wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKG.
Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra
memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca
soal. Lamanya waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.
b.
Guru yang Belum Bersertifikat
Pendidik
No
|
Sistem Ujian
|
Jadwal Pelaksanaan
|
A
|
Ujian Online
|
Tahun 2013
|
B
|
Ujian Manual (Paper Pencil Test)
|
Tahun 2013
|
D.
Tempat UKG
Uji
kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah
ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah
diverifikasi oleh LPMP.
1.
Persyaratan Tempat UKG online:
a.
Unit kerja pada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa lembaga pendidikan dan latihan (PPPPTK
dan LPMP) atau Lembaga pendidikan (SMP/SMA/SMK)
b.
Memiliki sumber daya manusia yang
memahami Lokal Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan internet yang
dapat akan ditugasi sebagai tim teknis sistem UKG online
c.
Memiliki laboratorium komputer
minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN (sebaiknya
pakai kabel, bukan WiFi)
d.
Spesifikasi PC Client minimal:
1)
Prosessor Intel Pentium 3 - 600Mhz,
2)
Memory, 512mb,
3)
Hard disk Free 5Gb,
4)
CDROM (Wajib ada untuk booting sistem UKG Online),
5)
Monitor 14, Keyboard,
6)
Mouse Standard.
e.
Spesifikasi server minimal :
1)
Prosessor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz,
2)
Memory : 1 Gb,
3)
Hard disk Free 10 Gb,
4)
CDROM,
5)
Monitor 14
6)
Terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps.
1.
Persyaratan tempat UKG Manual
(paper-pencil-tes)
Tempat
UKG dengan menggunakan sistem manual (paper-pencil-test) direkomendasikan oleh
Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan disetujui oleh Badan PSDMPK-PMP.
Tatacara
Pendaftaran tempat UKG
1.
LPMP mengkoordinasikan pendaftaran
tempat UKG untuk masing-masing kabupaten/kota.
2.
Dinas mengusulkan tempat UKG kepada
LPMP sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
3.
LPMP melakukan klarifikasi tempat
UKG dengan tujuan memastikan semua persyaratan terpenuhi untuk kelancaran
pelaksanaan UKG.
Penempatan
atau distribusi guru ke lokasi atau tempat UKG ditentukan berdasarkan domisili
atau tempat tinggal guru yang bersangkutan. Distribusi guru tersebut dilakukan
oleh LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap peserta UKG
online hanya dapat mengikuti ujian pada tempat UKG yang telah ditentukan.
Distribusi
guru segera dilakukan sebelum UKG agar guru dapat mengetahui lokasi TUK.
Informasi tempat UKG untuk masing-masing peserta dapat dilihat melalui website,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau LPMP setempat. Bagi peserta uji
kompetensi yang namanya tidak terdaftar pada salah satu tempat UKG segera
berkoordinasi dengan LPMP.
Demikian penjelasan mengenai Instrumen UKG, Peserta UKG, Persyaratan Peserta UKG, Mata Uji UKG, Konfirmasi dan Validasi Data
Peserta UKG. Waktu Pelaksanaan UKG dan Tempat UKG yang akan diadakan untuk
guru yang memiliki sertifikat profesi diseluruh Indonesia mulai tanggal 30 Juli
sampai dengan 12 Agustus 2012. Tulisan ini bersumber dari Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2012
Bapak Ibu Guru yang ingin melihat instrumen, pedoman dan kisi-kisi UKG PKn dapat mendownload di bawah ini :
http://www.4shared.com/rar/oxGn8B0M/UKG.html
Langganan:
Postingan (Atom)